Korlantas Polri Mulai Operasi Patuh Jaya 2024 Senin Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 18:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin 15 Juli 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengungkap, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi priotas penindakan pada operasi tersebut.

"Iya betul (Korlantas Polri dan Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024)," kata Eddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).

Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Diketahui, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya