KPU: Hasil Pemungutan Suara Ulang Bakal Ubah Keputusan KPU Soal Anggota DPD Sumbar Terpilih

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 19:53 WIB
Share :

Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan KPU tidak memasukan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.

Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya