Rawan Kecelakaan, Ini 5 Lokasi Prioritas Operasi Patuh Jaya 2024 di Depok

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 10:22 WIB
Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Multazam Lisendra (MPI/Refi)
Share :

7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan seperti STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.

13. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB atau plat nomor palsu.

14. Penertiban parkir liar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya