LAMPUNG UTARA - Beredarnya video pembubaran paksa acara orgen tunggal di Kotabumi oleh polisi dengan mengumbar tembakan peringatan.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kholin mengatakan bahwa sebelum dibubarkan pihaknya sudah melakukan imbauan secara persuasif.
"Sebelumnya berdasarkan adanya laporan masyarakat, kita langsung memberikan imbauan secara persuasif di lokasi acara di Jalan Mustofa, Gg Kurnia 5B Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi, Kamis malam Jumat 11 Juli 2024 pukul 22:00 Wib, namun tidak dihiraukan," ucap Iptu kholin.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa di mana saudara N sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur.
Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024, Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.
"Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan polisi untuk menyampaikan keluhan, komplain masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saibul hajat dan mengimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti pukul 22.00 Wib," kata Kapolsek, Minggu (14/7/24).
Lanjut Kapolsek, tidak berhenti di situ pada hari Kamis 10 Juli 2024, pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlanjut.
"Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi imbauan kepada tuan rumah untuk memberhentikan musik, karena warga komplain dari selepas Magrib bahkan azan Isya masih berlanjut, mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa," tutur dia.