Polisi Tangkap Dalang Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Rugikan Empat Negara

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 16:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Dari penangkapan SZ, petugas juga menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan M sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga NSS yang telah diadili vonis 3,5 tahun sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat.

"SZ yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan Internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.

Dari bisnis ilegal ini, S.bersama sindikatnya berhasil meraup untuk hingga Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Cina Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya