Kasus Scamming Internasional, 68 Korban Punya Kemampuan di Bidang Informatika

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 19:28 WIB
Pelaku Scamming Internasional (foto: MPI/Riana)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan Internasional kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan penipuan online atau scamming.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, para pelaku melancarkan aksi penipuannya melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp, serta menjanjikan para korban untuk bekerja di Dubai.

"Korban ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan computer, di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Himawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Namun Himawan mengungkap, bahwa korban tak hanya berasal dari Indonesia, tapi juga China, India hingga Thailand. Mereka tergiur lalu diberangkatkan ke luar negeri dan dibawa ke sebuah tempat.

"WNI sebanyak 17 orang, WN Thailand 10 orang, WN Cina 21 orang, dan WN India 20 orang (menjadi korban TPPO)," katanya.

Himawan mengatakan, para korban merasa dijebak oleh sindikat ZS, karena awalnya dijanjikan sebagai pekerja kantoran di Dubai, namun malah berkerja sebagai operator penipuan melalui media sosial.

"Di-briefing di lokasi bahwa tugas operator adalah mencari korban WNI dengan teknik social engineering," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya