JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek di Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut tersebut ditangkap di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 18.45 WIB.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalan rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Ia ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," ungkap Ghufron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB, tadi malam. Ia langsung masuk dan naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.