Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberantasan Korupsi Pengaruhi Kepuasan Publik ke Prabowo, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |10:29 WIB
Pemberantasan Korupsi Pengaruhi Kepuasan Publik ke Prabowo, Ini Kata Pakar Hukum
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok BInti M)
A
A
A

JAKARTA — Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Salah satu faktor utamanya yakni karena keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Menurut pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, secara normatif semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang sama. Namun, menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tampil sebagai institusi penegak hukum yang paling aktif, progresif, dan produktif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

“Menindak korupsi itu, sekarang, seperti memancing di kolam ikan. Pasti ikannya itu ada. Mencari koruptor itu mudah sekali karena korupsi ada di mana-mana. Namun saat ini, yang paling produktif adalah kejaksaan,” ujarnya dalam rilis survei Indikator Politik bertajuk “Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara”, Minggu (8/2/2026).

Suparji menilai persepsi publik yang menempatkan Kejaksaan pada posisi lebih menonjol dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya sebagai konsekuensi dari kinerja konkret di lapangan yang konsisten membongkar kasus kakap. Menurutnya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian memiliki kewenangan yang kuat dalam penanganan perkara korupsi.

“KPK memiliki fokus khusus, Kepolisian juga punya kewenangan besar bahkan sebagai penyidik utama. Namun, saat ini semuanya kembali pada kemauan dan progresivitas lembaga tersebut. Kejaksaan telah menunjukkan kinerja yang melampaui ekspektasi,” ujarnya.

Suparji menjelaskan, secara yuridis, posisi strategis Kejaksaan diperkuat oleh asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Melalui kewenangan atributif dalam Undang-Undang Kejaksaan, institusi ini dapat menjalankan fungsi mulai dari penyidikan perkara tertentu, penuntutan, hingga eksekusi putusan pidana serta pemulihan aset negara.

Suparji menegaskan capaian tersebut tidak semata-mata bertumpu pada kewenangan hukum. Ia menilai keberhasilan Kejaksaan juga ditopang transformasi internal yang signifikan dalam tubuh Korps Adhyaksa.

“Keberhasilan ini bukan sekadar keberanian, komitmen, dan kemauan. Kejaksaan secara sadar melakukan perbaikan diri. Banyak jaksa yang terus meningkatkan kapasitas intelektualnya hingga bergelar doktor dan profesor. Hal inilah yang membuat penegakan hukum mereka lebih tajam dan berkualitas,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement