JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit (RS) dan puskesmas tak boleh menolak pasien.
Hal itu diungkapnya sekaligus menanggapi ramainya kasis penelataran pasien oleh RS. Misalnya, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Viral di media sosial, seorang pasien meninggal dalam mobil ambulans yang terparkir di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Selasa 9 Juli 2024.
“Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/7/2024).
Atas insiden itu, Rahmad menilai, pihak RS harus bertanggung jawab. Terlepas apapun alasannya, Rahmad kembali menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak apalagi menelantarkan pasien.
“Tidak boleh menolak pasien dan bila keterisian penuh, RS wajib sementara menerima dan wajib membantu mencarikan rumah sakit yang tersedia untuk pelayanannya, bukan pasien yang mencari RS sendiri,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.
Rahmad mengatakan, harus ada penyelidikan menyeluruh sebagai evaluasi agar peristiwa seperti itu tidak kembali terjadi. Ia juga menyebut BPJS bisa melakukan langkah lebih lanjut apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit.
“BPJS harus menertibkan. Bila terus terjadi kejadian seperti ini, maka BPJS bisa memutus kerja sama dengan rumah sakit yang dimaksud,” ujar Rahmad.