JAKARTA - Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani MoU Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid.
MoU ini juga dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, MoU itu bertujuan meningkatkan kerja sama antara BKM dan BWI dalam optimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatannya untuk masjid.
“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jamaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, juga bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Selain itu, kerja sama juga dilakukan pada bidang pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang bagi kesejahteraan masjid di Indonesia, serta bidang pengelolaan program wakaf melalui uang dengan masjid-masjid di lingkungan BKM.
“Ini demi mengikhtiarkan adanya dana abadi masjid, di mana mauquf alaih-nya juga kembali ke masjid. Jika semua masjid di Indonesia dilengkapi QRIS sebagai wadah yang disediakan untuk berwakaf, maka dana yang terkumpul sangat fantastis untuk dimanfaatkan,” ungkapnya.