JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dari operasional blok Migas Langgak oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, peningkatan status kasus tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat, 12 Juli lalu.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Trunoyudo, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau yang bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak tahun 2010 sampai 2015.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi serta berkoordinasi dengan ahli BPKP Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif.
BACA JUGA:
Ia menambahkan penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Kendati demikian, belum dijelaskan barang bukti apa saja yang telah disita serta potensi kerugian keuangan negara di kasus itu.
"Selanjutnya penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.
"Dimintai keterangan, diklarifikasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
(Salman Mardira)