Dalam perkara ini, Trunoyudo, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau yang bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak tahun 2010 sampai 2015.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi serta berkoordinasi dengan ahli BPKP Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif.
BACA JUGA:
Ia menambahkan penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Kendati demikian, belum dijelaskan barang bukti apa saja yang telah disita serta potensi kerugian keuangan negara di kasus itu.