Dituturkan modus operandi GT yakni menyebarkan video syurnya karena tidak terima alias emosi lantaran Bunga memutuskan hubungan asmara dengan dirinya. Pelaku GT serta barang bukti seperti komputer, handphone yang berisi video porno milik pelaku, sudah diamankan.
Atas insiden tak terpuji itu, tersangka telah disangkakan dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
(Arief Setyadi )