JAKARTA - Berkas perkara tersangka BAH kasus pornografi anak yang merupakan keponakan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera ke meja hijau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024. Satu orang tersangka yang dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2/2024).
Tersangka Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.
Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.