Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel mengakui bahwa pihaknya tengah berkordinasi dengan dinas pariwisata guna mengetahui keberadaan Toyota Camry tersebut.
Dalam keterangan resminya, BKAD mengatakan bahwa pemerintah kota telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah nomor 31.A/LHP/ZVIII. SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024.
"Tindak lanjut dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK," terang Plt Kepala BKAD Kota Tangsel, Eki Herdiana.
"Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2. 087 milyar, seluruh Perangkat Daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)