Tidak sia-sia, ketiga pelaku berhasil disergap. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur. Saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan," tandas Joko.
Disamping mengamankan dua pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian, kunci leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor.
"Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka ada TKP juga," sebutnya.
Dari catatan kepolisian, kata Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024.
"Sekitar 40 unit motor yang diambilnya, cuma sekarang ini masih kita dalami untuk dimana saja TKP-TKP-nya. Untuk di wilayah hukum Polsek Kotabaru sendiri ada 4 TKP," imbuh Joko.
Dirinya menuturkan, para pelaku curanmor ini tergolong gesit dalam menjalankan aksinya, karena dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.
"Untuk modus operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dikejar dan diambilnya," ucapnya.
Dikatakannya, dalam setiap aksinya para pelaku tidak butuh waktu yang lama. "Dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T," tegas Joko.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian, pelaku mengatakan motor yang mereka ambil itu berdasarkan pesanan melalui calo-calo di kampung daerah Rupit Sumatra Selatan.
"Jadi motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung di bawa dan di jual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan," pungkasnya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri. Sedang untuk dua pelaku yang diamankan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kotabaru.
Tidak hanya itu, keduanya juga diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
(Angkasa Yudhistira)