JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing dengan sikap keberatan artis Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
88 tas branded tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.
"Silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut Harli, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar Harli