Saka Tatal Bebas Murni : Alhamdulillah Sudah Tidak Lagi Wajib Lapor

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 21:31 WIB
Saka Tatal (Foto: iNews)
Share :

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli besok.

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya