Operasi Nila Jaya, Polisi Blender 3,89 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 19:40 WIB
Polres Tangerang Kota Blender barang bukti narkoba (foto: dok MPI/Irfan)
Share :

"Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainnya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar," imbuhnya.

Atas perbuatanya, para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya