Curi Uang Rp52 Juta di Tempat Magang, Eks Mahasiswi Cantik Ini Divonis 1,2 Tahun Bui

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 14:32 WIB
Mahasiswi pencuri uang Rp52 juta (foto: dok MPI/Avirista)
Share :


MALANG - Mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) cantik yang nekat mencuri uang puluhan juta menjalani sidang putusan. Sidang putusan ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (24/7/2024).

Terdakwa Fitri Silma Anjani (22) menjalani persidangan di Ruang Cakra PN Kelas I A Malang. Di persidangan itu ketua majelis hakim Safrudin menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," ucap Safrudin, ketika persidangan.

Putusan vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, secara detail jalannya persidangan tersebut. Awalnya persidangan putusan ini dilakukan pada Rabu pekan lalu (17/7/2024). Tetapi karena salah satu majelis hakim sakit, sidang ditunda hingga hari ini.

"Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya