Curi Uang Rp52 Juta di Tempat Magang, Eks Mahasiswi Cantik Ini Divonis 1,2 Tahun Bui

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 14:32 WIB
Mahasiswi pencuri uang Rp52 juta (foto: dok MPI/Avirista)
Share :

Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa,hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023.

Penuturannya uang puluhan juta itu digunakan untuk keperluan gaya hidup seperti berbelanja kosmetik maupun keperluan lainnya. Selain divonis penjara, mahasiswi cantik ini sendiri akhirnya dikeluarkan dari Universitas Brawijaya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya