Arya menekankan kasus rudapaksa ini akan menjadi perhatian khusus dan menjamin pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal.
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan kronologis berawal korban AR pada Rabu (17/7) sekira pukul 22.30 WIB mengigau teriak 'tolong-tolong, jangan-jangan'. Kemudian Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB pelapor dan AR datang ke rumah saksi karena curiga korban mengigau.
"Kemudian menanyakan korban AR dan mau bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya korban SAR, yang berdasarkan keterangan AR terlapor melakukan perbuatan tersebut pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan hari Selasa, 16 Juli 2024, dan terlapor dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa sehingga terlapor menyetubuhi korban dan mencabuli," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).