Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Marbot Masjid di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 09:47 WIB
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
Share :

DEPOK - Seorang marbot masjid di Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT alias Meka (37) ditangkap polisi, usai diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap dua kakak-beradik berinisial AR (6) dan SAR (2) pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kejadian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar yang geram atas perbuatan bejatnya terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur. Warga yang merasa marah dan kesal oleh tindakan pelaku segera mengambil tindakan untuk menangkap dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Arya dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/7/2024).

 

Arya menekankan kasus rudapaksa ini akan menjadi perhatian khusus dan menjamin pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan kronologis berawal korban AR pada Rabu (17/7) sekira pukul 22.30 WIB mengigau teriak 'tolong-tolong, jangan-jangan'. Kemudian Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB pelapor dan AR datang ke rumah saksi karena curiga korban mengigau.

"Kemudian menanyakan korban AR dan mau bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya korban SAR, yang berdasarkan keterangan AR terlapor melakukan perbuatan tersebut pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan hari Selasa, 16 Juli 2024, dan terlapor dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa sehingga terlapor menyetubuhi korban dan mencabuli," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

 

Made menambahkan bahwa korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.

"Serta mengancam jangan teriak karena jika teriak ibunya akan dibunuh, leher akan dipotong, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit bagian kemaluan/kelamin, lalu pelapor selaku ibu kandung korban lapor ke Polres Metro Depok," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya