JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) pada Jumat (26/7/2024). Sementara para terdakwa hadir di pengadilan.
Terdakwa yang harusnya menjalankan sidang vonis yakni Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Tony Budianto dan Yudhi Mahyudin. Namun, belum nampak kehadiran dari terdakwa Sofia Balfas.
Pantauan di lokasi ruang sidang Hatta Ali, tiga terdakwa hadir bersamaan mengenakan kemeja batik sekira pukul 14.34 WIB. Dua dari tiga terdakwa terlihat mengenakan masker dan satu diantaranya mengenakan peci hitam dan penyangga leher.
Terlihat terdakwa membawa tas ransel dan juga koper saat memasuki ruang sidang. Sedangkan tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah duduk di kursi masing-masing serta Majelis Hakim belum memasuki ruang sidang.
Sidang vonis putusan menyedot perhatian publik dengan banyaknya masyarakat dan kerabat terdakwa yang hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. Namun, harus ditunda menjadi pada Selasa 30 Juli 2024.
"Rencana mau dibacakan hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 jam 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat. Diingatkan lagi pada Selasa (30/7/2024) jam 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat sore.