Tilep Barang Bukti Sabu, 5 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Terancam Dipecat

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (foto: MPI/Eka)
Share :

Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.  

Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190gram, namun dikurangi sekira 20gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170gram.  

Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400gram, namun dikurangi dia dan tim sekira 150gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250gram sabu. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya