Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun dan Bayar Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 15:03 WIB
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Share :

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. 

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.


 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya