Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun dan Bayar Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 15:03 WIB
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Share :

JAKARTA - Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan bui. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," ujar Hakim. 

Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya