JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Diketahui Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600..