Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |14:53 WIB
<i>Breaking News</i>: Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara
korupsi
A
A
A


JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Diketahui Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600..

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement