Edarkan Narkoba di Wilayah Indramayu, 16 Orang Ditangkap

Andrian Supendi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 17:03 WIB
Tersangka narkoba di Polres Indramayu (foto: MPI/Andrian)
Share :

Sedangkan, sambung Ari, Bagi pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun. 

"Pelaksanaan penyidikannya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya