INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menggelar Operasi Antik 2024. Sedikitnya 12 kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.
Dari jumlah kasus yang diungkap tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 orang pengedar, 3 orang kurir, dan 1 orang pengguna.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut, 2 laporan di antaranya merupakan target operasi, sedangkan 10 lainnya merupakan tambahan.
"TKP di tujuh Kecamatan, yaitu Sliyeg, Patrol, Kandanghaur, Kroya, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan," kata Ari didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (31/7/2024).
Ari menyampaikan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 84,79 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir dan Double Y sebanyak 1.270 butir.