Ini Dia Pencetus Pungli di Rutan KPK, Kodenya "Tradisi Lama"

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 20:35 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan awal mula terjadinya pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK adalah Deden Rochendi. Hal itu disampaikan saat pembacaan dakwaan terhadap 15 Terdakwa kasus dugaan pungli di rutan KPK. 

Awalnya, JPU menyatakan, Terdakwa Deden Rochendi selaku Plt. Kepala Rutan Cabang KPK menunjuk secara lisan Hengki sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK, dan Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK.

Pada 13 Desember 2018, posisi Deden itu diganti. Namun, Deden bertemu dengan Hengki di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2019 dan meminta Hengki untuk melanjutkan 'tradisi lama', yakni pungli terhadap para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

"Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK, Deden Rochendi meminta Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Terdakwa I Muhammad Ridwan, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A, Hengki dan Sopian Hadi melakukan pertemuan dengan Deden Rochendi membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari korting. 

 

"Pada pertemuan tersebut Deden Rochendi dan Hengki sepakat menunjuk Terdakwa I Muhammad Ridwan sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Terdakwa II Mahdi Aris sebagai 'lurah'pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Terdakwa III Suharlan dan Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujar JPU. 

Kemudian, mereka yang ditunjuk sebagai lurah di masing-masing cabang rutan KPK untuk mengumpulkan uang bulanan dari para korting dengan jumlah Rp80 juta setiap bulan atau Rp5-20 juta setiap tahanan per bulan. 

Setelah uang terkumpul, kemudian dibagikan kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkatatau kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt. Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan. 

"Bahwa meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Pit. Kepala Cabang Rutan KPK akan tetapi Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt. Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," ujar JPU. 

Adapun, bagi tahanan yang enggan setor pungli tersebut, akan dikenai masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK dan tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar. 

Tidak hanya itu, tahanan yang tidak membayar pun akses air ke selnya akan dipersulit hingga diperlambat dalam pengisian air galon.

"Dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ujar JPU.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" sambungnya.

Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP). 

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dari jumlah tersebut, JPU menyebutkan, Deden Rochendi menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.

Kemudian, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Selanjutnya, Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.

JPU menyebutkan, perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya