Ini Dia Pencetus Pungli di Rutan KPK, Kodenya "Tradisi Lama"

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 20:35 WIB
Ilustrasi
Share :

"Pada pertemuan tersebut Deden Rochendi dan Hengki sepakat menunjuk Terdakwa I Muhammad Ridwan sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Terdakwa II Mahdi Aris sebagai 'lurah'pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Terdakwa III Suharlan dan Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujar JPU. 

Kemudian, mereka yang ditunjuk sebagai lurah di masing-masing cabang rutan KPK untuk mengumpulkan uang bulanan dari para korting dengan jumlah Rp80 juta setiap bulan atau Rp5-20 juta setiap tahanan per bulan. 

Setelah uang terkumpul, kemudian dibagikan kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkatatau kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt. Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan. 

"Bahwa meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Pit. Kepala Cabang Rutan KPK akan tetapi Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt. Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," ujar JPU. 

Adapun, bagi tahanan yang enggan setor pungli tersebut, akan dikenai masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK dan tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar. 

Tidak hanya itu, tahanan yang tidak membayar pun akses air ke selnya akan dipersulit hingga diperlambat dalam pengisian air galon.

"Dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ujar JPU.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya