JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan awal mula terjadinya pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK adalah Deden Rochendi. Hal itu disampaikan saat pembacaan dakwaan terhadap 15 Terdakwa kasus dugaan pungli di rutan KPK.
Awalnya, JPU menyatakan, Terdakwa Deden Rochendi selaku Plt. Kepala Rutan Cabang KPK menunjuk secara lisan Hengki sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK, dan Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK.
Pada 13 Desember 2018, posisi Deden itu diganti. Namun, Deden bertemu dengan Hengki di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2019 dan meminta Hengki untuk melanjutkan 'tradisi lama', yakni pungli terhadap para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.
"Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK, Deden Rochendi meminta Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Terdakwa I Muhammad Ridwan, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A, Hengki dan Sopian Hadi melakukan pertemuan dengan Deden Rochendi membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari korting.