JAKARTA - Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan bayi di daycare Wensen School Depok, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Leon Maulana mengungkapkan pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar mereka tidak diintervensi pihak manapun.
“Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” kata Leon di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Leon tak merinci berapa jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Namun demikian, mereka merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.