Leon menyampaikan keluarga korban dan saksi sejauh ini belum menerima ancaman atau intimidasi. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan perlindungan ini sebagai langkah preventif.
“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja, oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi,” tutupnya.
(Puteranegara Batubara)