Keluarga Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 18:16 WIB
Keluarga dan Saksi kasus Daycare Depok ke LPSK. Foto: Okezone/Jonathan.
Share :

JAKARTA - Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan bayi di daycare Wensen School Depok, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Leon Maulana mengungkapkan pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar mereka tidak diintervensi pihak manapun.

“Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” kata Leon di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Leon tak merinci berapa jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Namun demikian, mereka merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.

“Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. Mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan,” katanya.

Leon menyampaikan keluarga korban dan saksi sejauh ini belum menerima ancaman atau intimidasi. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan perlindungan ini sebagai langkah preventif.

“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja, oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi,” tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya