Tersangka terancam 5 tahun bui
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa Meita Irianty yang jadi tersangka dugaan penganiayaan balita terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya.
Meita Irianty Ditahan meski hamil
Polrestro Depok tetap menahan Meita Irianty usai jadi tersangka, meski kondisinya sedang hamil.
"Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit, ke Rumah Sakit Kramatjati Polri," kata Arya.
(Salman Mardira)