Pria Ini Nekat Jualan Sabu di Dalam Rumahnya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 18:05 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: Okezone)
Share :

Dari hasil pengeledahan di kediaman tersangka ditemukan 51 paket sabu dengan berat 27.13 gram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

"Dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah ditambah 1/3," pungkasnya. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya