Pria Ini Nekat Jualan Sabu di Dalam Rumahnya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 18:05 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: Okezone)
Share :

MUBA - Ilham Lahiya (35) tidak berkutik saat ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Muba, karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 51 paket sabu. 

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka yang berada di Dusun III Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Tim Sat Narkoba kita bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” kata Zanzibar kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

 

Dari hasil pengeledahan di kediaman tersangka ditemukan 51 paket sabu dengan berat 27.13 gram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

"Dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah ditambah 1/3," pungkasnya. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya