JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengatakan penanganan perkara kasus Vina-Eky oleh Kepolisian Cirebon sejak awal telah melanggar pakem atau aturan mendasar.
“Ini fakta yang terjadi saat ini yang kita bahas ber 3 bulan, sudah masuk bulan ketiga. Mengapa demikian? Karena kita tidak taat pada Pakem. Pak Dedi (Mulyadi) paham banget itu Pakem kalau wayang itu ada pakemnya,” kata Susno dalam dialog “Secercah Cahaya Kasus Vina Cirebon” secara virtual, Jumat (2/8/2024).
Susno pun menjelaskan alasan mendasar mengapa penanganan kasus ini tidak taat terhadap aturan dasar dalam penyidikan. “Mengapa tidak taat? Pelajaran paling mendasar untuk seorang anggota Polri yang akan menjurus kepada reserse itu adalah apa definisi penyidikan? Agak teori sedikit.”
“Definisi teori penyidikan itu, adalah sesuai pada hukum acara kita serangkaian upaya penyidik untuk membuat terang suatu peristiwa, pidana apa bukan tentunya, dengan mengumpulkan alat bukti sehingga mengetahui pidana, kemudian menentukan siapa pelakunya,” jelasnya.
Susno pun kembali menjelaskan mengapa pakem yang ada dalam penyidikan dilanggar di kasus ini. “Nah pakem ini dilanggar. Bagaimana dilanggar? Bukan kata saya loh, terbukti pada pra peradilan kemarin, tangkap dulu orangnya alat bukti dicari, ya ini fakta buktinya kalah. Jadi kalau tersinggung mau nyalahkan saya, tidak. Kemarin buktinya ada itu bukan kata saya ya.”
Lebih lanjut, Susno pun menjelaskan bahwa dia mengatakan hal ini bukan karena benci dengan Polri. Dia menegaskan mencintai Polri namun dengan memberitahu kekeliruan dan memberikan jalan yang benar.