Susno Duadji: Penanganan Perkara Kasus Vina-Eky Cirebon Sejak Awal Melanggar Pakem 

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 19:37 WIB
Susno Duadji
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengatakan penanganan perkara kasus Vina-Eky oleh Kepolisian Cirebon sejak awal telah melanggar pakem atau aturan mendasar. 

“Ini fakta yang terjadi saat ini yang kita bahas ber 3 bulan, sudah masuk bulan ketiga. Mengapa demikian? Karena kita tidak taat pada Pakem. Pak Dedi (Mulyadi) paham banget itu Pakem kalau wayang itu ada pakemnya,” kata Susno dalam dialog “Secercah Cahaya Kasus Vina Cirebon” secara virtual, Jumat (2/8/2024). 

Susno pun menjelaskan alasan mendasar mengapa penanganan kasus ini tidak taat terhadap aturan dasar dalam penyidikan. “Mengapa tidak taat? Pelajaran paling mendasar untuk seorang anggota Polri yang akan menjurus kepada reserse itu adalah apa definisi penyidikan? Agak teori sedikit.”

“Definisi teori penyidikan itu, adalah sesuai pada hukum acara kita serangkaian upaya penyidik untuk membuat terang suatu peristiwa, pidana apa bukan tentunya, dengan mengumpulkan alat bukti sehingga mengetahui pidana, kemudian menentukan siapa pelakunya,” jelasnya.

Susno pun kembali menjelaskan mengapa pakem yang ada dalam penyidikan dilanggar di kasus ini. “Nah pakem ini dilanggar. Bagaimana dilanggar? Bukan kata saya loh, terbukti pada pra peradilan kemarin, tangkap dulu orangnya alat bukti dicari, ya ini fakta buktinya kalah. Jadi kalau tersinggung mau nyalahkan saya, tidak. Kemarin buktinya ada itu bukan kata saya ya.”

Lebih lanjut, Susno pun menjelaskan bahwa dia mengatakan hal ini bukan karena benci dengan Polri. Dia menegaskan mencintai Polri namun dengan memberitahu kekeliruan dan memberikan jalan yang benar. 

 

“Kemudian yang kedua kita melanggar pakem, juga untuk yang paling mendasar dalam sekolah Polri bagian reserse, mudah-mudahan ada polisi yang di sini, mudah-mudahan ada yang dengar. Saya yang ngomong begini bukan saya benci sama Polri, tidak mungkinlah dibunuh pun saya mau demi Polri yang telah membesarkan saya,” ujarnya. 

“Tapi cara mencintai Polri adalah dengan memberitahu kekeliruan kemudian memberi jalan ini yang benar. Bukan dengan membabi buta tidak ditunjuk membela Polri pun membela Polri, di Konoha. Di Indonesia enggak ditunjuknya kapan, membelanya secara besar-besaran suara wah ini kan mudah-mudahan pengacara di sini enggak ada gitu kita kan. Jadi teori mendasar adalah triangle evidence, tempat mencari alat bukti di mana itu, di segitiga itu, di situ ada korban, di situ ada saksi, di situ ada barang bukti,” tambah Susno.

Susno pun mengatakan bahwa sejak awal kasus ini yang dilaporkan ke wilayah Kepolisian yang menangani adalah kasus kecelakaan. “Kasus ini laporan polisi pertama di Polres Sumber sebutannya Sumber tapi nama resminya Polres Cirebon Kabupaten, wilayahnya meliputi jembatan fly over di Talun itu, laporan polisinya kecelakaan lalu lintas datanglah Polisi ke TKP mengumpulkan alat bukti di situ ditemukan satu jenazah, satu belum meninggal. Di situ ditemukan darah, di situ ditemukan sepeda motor dan lecet stangnya bengkok spakbornya pecah, kemudian di sokbreker nya juga lecet, lecetnya lecet berat. Kemudian helm jatuh darah bertumpuk di situ.”

Selain itu, kata Susno, kejadian kecelakaan itu pun telah dilaporkan oleh saksi yang bernama Oki dan Yayan. Sehingga, sejak awal bahwa kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas. 

“Saksi pertama melihatnya katanya kecelakaan, melapor lah ke bengkel di situ, beritahu yang namanya Oki dan Yayan, dia melawan arah menemui itu sampai menunggu Polisi datang. Setelah Polisi datang jenazah yang hidup, dan yang sudah meninggal dinaikkan mobil patroli dibawa ke rumah sakit. Diproses lah ada SOP, disimpulkan kecelakaan lalu lintas, tas, tas, tas, tuntas,” pungkasnya. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya