JAKARTA - Salah satu isu yang tengah ramai dibicarakan di beberapa daerah terkait Pilkada Serentak 2024 adalah polemik tentang beberapa petahana Bupati yang diisukan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Polemik terjadi di beberapa daerah yang petahananya pernah menggantikan Bupati sebelumnya di tengah masa jabatan, karena Bupatinya tersangkut kasus korupsi.
Pada PKPU No 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian ketiga persyaratan calon, pasal 14, huruf m berbunyi "belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubenrnur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon walikota."
Pada pasal 19 huruf b dijelaskan, satu kali masa jabatan yaitu, selama lima tahun penuh;dan atau paling singkat selama 2,5 (dua setengah) tahun. Pada huruf c tertulis, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.Lalu pada huruf e, tertulis, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. PKPU tersebut dibuat dengan mempertimbangkan putusan MK nomor 22 tahun 2009.
Mengenai polemik tersebut peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Haykal berpendapat, yang diatur dalam putusan MK nomor 22 tahun 2009 sebenarnya adalah masa jabatan pejabat definitif yang statusnya menggantikan.
”Ketika ada kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada berhalangan tetap pada pertengahan masa jabatannya, misalnya setelah satu tahun menjabat, maka dalam empat tahun kebelakang itu akan diganti ya, melalui proses penggantian. Nah, pejabat definitif yang kemudian dilantik sebagai penggantinya melalui proses tersebut, itulah yang dimaksud dalam putusan nomor 22 itu," katanya.