Marbot Masjid di Koja Jakut Nekat Jualan Sabu, Simpan 27 Paket

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 10:01 WIB
Illustrasi penangkapan
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Sueb alias Abdul Karim (AK), lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkap Sueb berprofesi sebagai marbot masjid.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.

“Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbot di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Koja. Dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya