Marbot Masjid di Koja Jakut Nekat Jualan Sabu, Simpan 27 Paket

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 10:01 WIB
Illustrasi penangkapan
Share :

Syahroni menyebutkan, dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang sejumlah Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi hingga timbangan digital.

“Di samping itu kita mengamankan juga Rp 500.000 hasil dari transaksi yang barusan saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxi A30, alat timbang digital,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku telah beraksi selama lima tahun sejak tahun 2019. Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya