Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Putusan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 08:23 WIB
Illustrasi sidang korupsi (foto; freepik)
Share :


Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:


Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui. 


Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan. 


Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya