4 Fakta Mahasiswi Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Positif Narkoba hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Awaludin - Tri Kurniawan, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 06:15 WIB
Mahasiswi penabrak emak-emak di Pekanbaru (foto; dok ist)
Share :

3. Baru Pulang Dugem

Kepada penyidik, MP mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. "Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

4. Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak  Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya