BOGOR - Tiga pelaku penembakan terhadap pemotor di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Pantauan Okezone, ketiga tersangka masing-masing berinisial AZ (30), SI (18) dan AR (17) itu dihadirkan dalam press release di Polres Bogor. Tampak SI sebagai eksekutor penembakan dihadiahi timah panas pada bagian kaki kanan karena melawan ketika ditangkap sehingga harus dibopong petugas.
"Alhamdulillah, sore menjelang malam (kemarin), tertangkap saudara SI di rumah kediaman AZ," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman kurangan penjara paling lama 12 tahun.
"Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini, kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan dimana ditemukan tindak pidana yang baru," pungkas Rio.