Kontes tersebut dinilai telah mencoreng nama Aceh, mulai dari panitia hingga peserta yang memakai selempang Aceh. Sehingga pihaknya meminta agar diproses hukum.
Terkait keberadaan LGBT, MPU Aceh sejak tahun 2016 telah mengeluarkan fatwa hukum, di mana keberadaan LGBT di Aceh tidak bisa ditolerir berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.
"Ini harus jadi pembelajaran bahwa mengatasnamakan, mewakili nama kedaerahan itu tidak bisa dilakukan tanpa penunjukan dari pihak yang berwenang," ujarnya.
Sebelumnya viral memperlihatkan para transgender melakukan catwalk. Diakhiri video transgender asal Aceh dinobatkan sebagai pemenang kontes tersebut.
(Arief Setyadi )