2 Pelaku Penyelundupan Orang Ditangkap Imigrasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 17:13 WIB
Imigrasi tangkap pelaku penyelundupan orang (Foto: Nur Khabibi)
Share :

"Selanjutnya dua WNI tersebut ditahan di rutan kelas I Jakarta Pusat," imbuhnya.

Godam mengatakan, pada 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi. 

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan  pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya