"Kami di Komisi III DPR sangat prihatin dengan penegakan hukum judol yang masih belum maksimal. Kami melihat judi online ini seperti fenomena gunung es,” jelas Didik.
Fenomena judi online diketahui memang menyebabkan dampak turunan, terutama masalah-masalah sosial di tengah masyarakat. Didik menilai, beberapa masalah yang harus diselesaikan lebih dulu agar masyarakat tidak gampang tergoda judol di antaranya seperti kemiskinan, pendidikan rendah, penegakan hukum, dan keseriusan Pemerintah.
“Khususnya sinergi antara lembaga yang utuh. Untuk itu melalui kewenangannya, Pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online,” paparnya.
“Terus bangun kerjasama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara,” lanjut Didik.
Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum juga meminta aparat Penegak hukum untuk lebih agresif dan masif lagi dalam melakukan penindakan dan pemberantasan judi online. Didik mengatakan, penegakan hukum judi online harus dilakukan demi memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari aktivitas perusak masa depan seperti dalam hal penindakan kasus narkoba.
“Penindakan hukumnya pun juga tidak boleh musiman, harus berkesinambungan hingga tuntas. Dan bukan hanya agen, pelaku, influencer serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya,” tutur Anggota Banggar DPR ini.
“Bongkar, usut tuntas dan tindak tegas kejahatan pokok dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya,” tambah Didik.
Penegak hukum dinilai harus terus responsif dan cepat untuk menindaklanjuti semua informasi dan temuan, khususnya dari PPATK. Mengingat masifnya pergerakan dan korban judol, pemberantasannya juga disebut memerlukan sinergi yang lebih utuh antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah termasuk PPTAK, Kementerian Kominfo dan institusi lainnya.
Didik pun menyoroti kegaduhan informasi terkait sosok bandar judi online. Hal ini berawal dari pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang sebelumnya menyebut sosok berinisial T sebagai sebagai bos atau dalang judi online di Indonesia.
Akibat pernyataannya itu, Benny kemudian diperiksa Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Usai diperiksa, Benny lalu mengubah pernyataannya. Ia kini mengaku tidak tahu sosok T, bos judi online yang ia ungkap. Didik mengingatkan, kejelasan dan akuntabilitas dalam pemberian informasi adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan fungsi sebagai pejabat publik.